PURBALINGGA (Cakrawala) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menyerahkan lima tersangka korupsi jembatan merah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Penyerahan lima tersangka tersebut beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jembatan Merah pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
“Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada Selasa (4 Maret) di Semarang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu, 5 Maret 2025.
Kelima tersangka yang diserahkan adalah S (Setiadi) Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga tahun 2017, PS (Priyo Satmoko,) Kepala Dinas PUPR tahun 2018. DE (Doni Erawan), rekanan yang mengerjakan proyek jembatan merah pada tahun 2017 dan 2018. IS (Imam Subagyo), konsultan pengawas proyek ini pada tahun 2017. ZM (Zaeni Makarimupriyanto) konsultan pengawas proyek ini pada tahun 2018.
“Kelima tersangka saat ini berada di Lapas Semarang,” imbuhnya.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar pada tahun anggaran 2017 dan Rp2 miliar pada tahun anggaran 2018,” terangnya.
Setelah penyerahan tahap kedua ini, tim penuntut umum yang telah ditunjuk akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang untuk proses persidangan lebih lanjut.
Jembatan Merah, yang memiliki panjang 130 meter dan membentang di atas Sungai Gintung, menghubungkan Desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dengan Desa Tegalpingen di Kecamatan Pengadegan.
Proyek ini dikerjakan pada tahun 2017 dengan anggaran mencapai Rp28 miliar. Namun, hingga kini, jembatan tersebut belum dapat dimanfaatkan sepenuhnya karena kasus hukum yang melibatkan penyalahgunaan anggaran menjadi kendala utama dalam kelanjutan pembangunannya.
Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) bahkan menyatakan bahwa jembatan tersebut belum layak dilalui oleh kendaraan besar dan berat, sehingga penggunaannya masih sangat terbatas.(Redaksi)