JAKARTA (Cakrawala) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap lagi dua tersangka baru petinggi PT Pertamina (Persero) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang BUMN tersebut yang menimbulkan kerugian negara Rp193,7 triliun.
Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025 terhadap Maya Kusmaya dan Edward di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025, malam.
Dengan ditangkapnya dua tersangka baru tersebut, total tersangka yang sudah ditahan Kejakgung menjadi 9 orang.
Sehari sebelumnya, Kejakgung sudah menangkap tujuh tersangka terkait kasus mega korupsi tersebut, yakni Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), dan Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional).
Tersangka selanjutnya adalah Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (komisaris PT Navigator Kathulistiwa dan komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara).
Kemudian ada tersangka lain yang ditangkap, yaitu Gading Ramadan Joedo (komisaris Jenggala Maritim Nusantara Dirut PT Orbit Terminal Merak)
Qohar menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, kedua saksi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain. Sehingga, statusnya diubah dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan pemeriksaan kembali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Maya dan Edward sejatinya dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya mangkir sehingga dilakukan penjemputan paksa dan baru diperiksa pada pukul 15.00 WIB.
Perbuatan para tersangka teraebut, kata Qohar, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.(Redaksi)