Krimimal Pilihan redaksi
Home » 10 WNI Korban TPPO Kembali Dipulangkan Dari Myanmar

10 WNI Korban TPPO Kembali Dipulangkan Dari Myanmar

Minister Counsellor/Pelaksana Fungsi Pensosbud KBRI di Yangon, Harlianto, dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Minggu (6/04/2025) (Foto: Ist dokumentasi RRI Net)

JAKARTA (Cakrawala) – Pemerintah Indonesia kembali membebaskan sepuluh warga negara Indonesia (WNI), di Myawaddy, Myanmar. Kesemuanya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penipuan daring (online scamming).
 
“Tanggal 3 April 2025, KBRI menjemput sepuluh orang WNI TPPO online. Saat ini berada di shelter,” kata Minister Counsellor/Pelaksana Fungsi Pensosbud KBRI di Yangon, Harlianto, dalam perbincangan bersama Pro3 RRI seperti dikutip pada Senin (7/04/2025). 

Rencananya, sepuluh WNI tersebut akan dipulangkan bersama Indonesia Search and Rescue (INASAR). Tim kemanusiaan tersebut akan pulang ke Tanah Air dalam beberapa hari ke depan. 

“Kami harapkan bisa diikutsertakan kepulangan INASAR. Diperkirakan beberapa hari ini dipulangkan ke Indonesia,” ujarnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 554 WNI korban TPPO. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan para WNI diperlakukan secara tidak manusiawi dan paspor ditahan 

Mereka dilarang berkomunikasi dengan pihak luar termasuk keluarga. Selain itu, para korban diancam diambil organ jika tidak mencapai target. 

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Percepat Program Pembangunan

“Para WNI ini dipekerjakan di markas sindikat online scamming dan mengalami tekanan, kekerasan fisik. Ancaman untuk diambil organ tubuhnya ketika tidak mencapai target yang ditetapkan oleh bandar, paspor mereka juga ditahan,” kata Menko Polhukam Budi Gunawan dalam keterangan pers di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/03/2025) 

“Mereka tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan pihak luar termasuk keluarga, petunjuk-petunjuk yang ada ini sangat kuat. Petunjuk adanya penyanderaan dalam jaringan mafia online scamming dalam skala yang besar atau masif,” ujarnya. (Redaksi)